Tudingan Hidupkan Dewan Moneter

Menteri Keuangan Bantah Intervensi BI


VIVAnews
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah telah mengintervensi Bank Indonesia terkait lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

"Sama sekali tidak ada intervensi terhadap Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa malam, 16 Desember 2008. Di Perpu tersebut, posisi Menteri Keuangan sebagai Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).
 
Kalangan anggota DPR sebelumnya menuding pemerintah berniat menghidupkan kembali Dewan Moneter melalui Perpu JPSK. Indikasi itu terlihat dari posisi Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK. Struktur seperti ini dianggap bertentangan dengan UU Bank Indonesia yang melindungi bank sentral dari intervensi pihak luar.

Sri Mulyani menekankan BI mempunyai tugas untuk menjalankan kebijakan moneter dimana hal itu tidak ada hubungannya dengan Perpu JPSK. Dalam penanganan krisis bank atau lembaga bukan bank yang berdampak sistemik, BI memberikan Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) kepada bank bermasalah atas beban pemerintah (APBN).
 
APBN adalah kewenangan fiskal. Karena itu KSSK diketuai oleh Menteri Keuangan karena FPD merupakan instrumen untuk menangani krisis keuangan. Sementara penggunaan dana APBN tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR seperti yang tercantum dalam UU APBN 2009.
"Jadi, ini sama sekali tidak mengganggu indepedensi BI dalam penetapan kebijakan moneter," kata Sri Mulyani.
 
Menkeu menolak anggapan bahwa dirinya sebagai Ketua KSSK terlalu powerful. Hal itu disebabkan karena seluruh biaya untuk menangani bank/bukan bank yang bermasalah dan berdampak sistemik harus masuk ke APBN.

"Ini konsekuensi menjaga sistem keuangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya. Itu murni berhubungan dengan biaya yang menjadi implikasi. "Kalau ada biaya, pemerintah yang harus bayar."
 
Dalam penyetujuan pemberian FPD yang diajukan oleh BI, Menteri Keuangan harus meneliti apakah BI telah melakukan fungsinya, apakah bank yang bermasalah berdampak sistemik atau tidak. "KSSK dibentuk jadi filtering apa sistemik atau tidak," katanya.
 
Dia juga menjelaskan FPD juga tidak melanggar hak budget DPR, karena penggunaan dananya harus mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU APBN 2009 Pasal 23 disebutkan pemerintah bisa bertemu dengan DPR untuk mengajukan dana jika memerlukan.

"Jadi tidak benar jika tanpa izin DPR. Hak budget dijaga penuh dalam FPJP," kata dia.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024