VIVAnews - Mahkamah Agung harus membatalkan keputusannya mengangkat sembilan hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena, pengangkatan sembilan hakim itu cacat hukum.
"Proses seleksi hakim karir tipikor tidak sesuai dengan Undang-undang KPK," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam keterangannya, Senin 13 April 2009.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 56 ayat (4) UU KPK yang berbunyi "Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat."
Dalam bagian penjelasan Pasal 56 ayat (4) menyebutkan "Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan
ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut."
Menurut Emerson, proses pengangkatan sembilan hakim itu sangat tidak transparan. Bahkan publik tidak dapat memberikan masukan kepada Mahkamah Agung.
Dengan tidak dilakukannnya proses pengumuman dan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, maka dapat diartikan bahwa proses seleksi dan juga pengangkatan sembilan hakim agung yang dilakukan oleh Ketua MA adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan," ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung bernomor 041/KMA/SK/III/2009, MA mengangkat sembilan hakim yang akan menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Panunsunan Harahap, Nani Indrawati, Reno Listowo, Jupriadi, Subahran, Cok Suamba, Sarifudin Umar, Herdi Agustin, dan FX Jiwo Santoso.
Mereka menggantikan Hakim Pengadilan Tipikor, yang terdiri dari: Gusrizal (dipromosikan menjadi: Ketua PN Bogor), Kresna Menon (Ketua PN Bandung), Sutiono (Wakil Ketua PN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil Ketua Tulungagung), Moefri (Wakil Ketua PN Sampit), Martini Mardja I (Wakil Ketua Kayu Agung).
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Persaingan SUV Penguasa Jalanan di 2024, Pajero Sport Tumbangkan Fortuner
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
6 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Lirik Lagu Tau Dadi Cerito - Happy Asmara
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini