Ketua DPP PPP Ditangkap

Emron: Saya Hanya Rugikan Negara Rp 53 Ribu

VIVAnews - Ketua Depan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Emron Pangkapi, ditangkap kejaksaan. Ia buronan kasus korupsi kredit usaha tani di Bangka Belitung.

Pada 2007, Emron kabur setelah divonis enam bulan penjara. "Karena negara dirugikan Rp 53 ribu," kata politisi PPP, Endin Soefihara, kepada VIVAnews, mengutip pesan pendek Emron yang diterimanya, Minggu 26 April 2009.

Kepada Endin, Emron mengatakan ia tersandung kasus kredit usaha proyek percontohantanaman jahe 103 hektare senilai Rp 1,049 miliar pada tahun 1998/1999. Sebanyak 105 petani berpartisipasi dalam proyek itu.

Lantaran tanah tidak cocok, proyek yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Tanaman Industri Bangka itu gagal. Namun baru tahun 2004 kasus mencuat seiring pencalonan Emron sebagai gubernur. "Kasus mencuat untuk meramaikan politik lokal," kata Endin, masih mengutip pesan Emron.

Tanggal 16 November 2009, Emron mengajukan banding atas vonis tersebut. Tanggal 22 Juni 2006, pengadilan tinggi memutus bebas Emron dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya. "Perkara selesai sebab jaksa terlambat ajukan kasasi, sudah lewat batas 14 hari."

Namun menjelang pemilu 9 April lalu, tiba-tiba turun putusan Mahkamah Agung No MA,2688 K/PID2006 tertanggal 26 Maret 2007 yang kembali memvonis Emron enam bulan penjara.

Emron ditangkap jajaran kejaksaan Sabtu malam pukul 24.00 di Hotel Novotel Bogor. Penangkapan dilakukan setelah tim Kejaksaan Bangka Belitung melihat wajah Emron dalam sebuah tayangan televisi mengikuti Rapimnas PPP. Sebab selama ini kejaksaan kesulitan melacak keberadaan Emron untuk dieksekusi.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

Menteri Kesehatan mengungkapkan alasan di balik angka prevalensi stunting di Indonesia baru turun 0,1 persen, dari 21,6 persen pada 2022 menjadi 21,5 persen pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024