Harga Elpiji Harus Sesuai Kriteria Pemerintah

VIVAnews - Pemerintah mewajibkan badan usaha mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tata niaga elpiji yang baru guna menetapkan harga jual.

Dalam menetapkan harga elpiji, badan usaha harus mengacu pada tiga kriteria yang ditetapkan pemerintah. "Ini sifatnya wajib," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Herawati Legowo di Departemen Energi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 1 Mei 2009.

Dia menjelaskan, acuan yang ditetapkan pemerintah di antaranya margin yang wajar dan suplay yang berkelanjutan. Jika dalam pengajuan harga itu, badan usaha tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan, pemerintah dapat menolak harga yang diajukan badan usaha. 

Selain distribusi elpiji 3 kilogram, dalam tata niaga itu juga diatur distribusi elpiji 12 kilogram. Namun, usulan harga distribusi elpiji tetap di tangan badan usaha, hanya saja melalui persetujuan pemerintah. Jika pemerintah tidak menyetujui harga yang diusulkan badan usaha, badan usaha harus melakukan evaluasi harga kembali. 

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024