Aliran Dana BI

Sidang Aulia Pohan Cs Akan Hadirkan Ahli

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Rencanannya, Dudi Untung asal Universitas Gajah Mada akan memberikan kesaksian mengenai kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini.

Sebenarnya Dudi dijadwalkan sebagai ahli pada pekan lalu. Namun pemeriksaan terhadap ahli lainnya berjalan lambat. Akibatnya, Jaksa memutuskan untuk menunda kesaksian Dudi.

Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan
likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain ke DPR, dana sejumlah Rp 68,5 miliar juga mengalir untuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli
YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini

Daud Kim telah membeli tanah di daerah Incehon Korea Selatan untuk dibangun sebuah masjid. Namun sayangnya, tindakan Daud Kim banyak ditentang umat muslim Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024