Kontroversi Kematian David Hartanto Widjaja

Pengadilan Koroner Gelar Sidang Kasus David

VIVAnews - Pengadilan Koroner di Singapura hari ini, Selasa 21 April 2009, menggelar sidang (quote mention) untuk mendengarkan hasil penyelidikan polisi setempat atas kontroversi kematian David Hartanto Widjaya, mahasiswa Nanyang Technological University (NTU) asal Indonesia yang diduga menusuk dosennya lalu bunuh diri 2 Maret 2009.

Dalam sidang itu, kepolisian Singapura akan memaparkan forma bahwa kasus David adalah kasus koroner. Koroner adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh kecelakaan, bunuh diri, atau penyebab tidak alamiah. Demikian ungkap staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

"Secara resmi, pengadilan akan memutuskan apakah kasus David sebagai kasus koroner," kata fungsi bidang penerangan dan sosial budaya KBRI Singapura, Yayan G.H Mulyana, saat dihubungi VIVAnews, Selasa pagi 21 April 2009. Menurut Yayan, sidang dimulai pada pukul 11.30 waktu Singapura (10.30 WIB), dan kemungkinan akan berlangsung sekitar setengah jam.

Yayan mengungkapkan bahwa sidang ini baru pada tahap quite mention atau mendengarkan hasil penyelidikan polisi. Dari situ akan ditentukan apakah masalah itu nanti bisa dilanjutkan sidang hearing.

Sidang hearing akan dilakukan beberapa bulan mendatang setelah hakim koroner menyatakan secara resmi bahwa kasus David adalah kasus koroner.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak

Dalam masa beberapa bulan tersebut, kata Yayan, kepolisian bisa secara internal menyampaikan laporannya kepada hakim. Hakim koroner bisa mengembalikan laporan itu kepada kepolisian untuk dilengkapi jika dinilai masih ada hal-hal yang kurang.

"Nanti waktu sidang terbuka, laporan kepolisian akan dipaparkan sebagai bahan rujukan hakim dan pengacara, dan akan ada open verdict, ada keputusan hakim apakah dia bunuh diri atau kecelakaan," terang Yayan.

Pihak KBRI akan ikut hadir dalam sidang nanti, namun masih harus menunggu izin hadir dari pengadilan. Staf KBRI yang akan hadir antara lain Yayan dan Koordinator Fungsi Protokoler dan Konsuler, Achmad Jatmiko.

Sedangkan pihak keluarga, menurut Yayan, tidak ikut hadir. "Mereka hanya bertemu dengan legal council mereka, tetapi tidak ikut hadir," kata Yayan.

KBRI akan bertukar pendapat dengan pengacara keluarga David, tetapi tidak dapat mengintervensi lebih jauh. "Pengacara lebih tahu hukum setempat," kata Yayan.

"Tapi kami pastikan penyelidikan benar-benar dilakukan, kami pastikan mahasiswa NTU tidak takut atau tertekan untuk memberikan keterangan, dan kami berikan konsultasi pada keluarga," kata Yayan.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas
The All-New Citroen C3 Aircross

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Citroen secara resmi meluncurkan mobil SUV terbaru, The All New C3 Aircross pada hari ini untuk pasar Indonesia. Mobil ini hadir dengan berbagai fitur modern yang nyaman.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024